tupoksi
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.7/Menlhk/Setjen/Otl.0/1/2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional maka Taman Nasional Kayan Mentarang memiliki tugas penyelenggaraan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Taman Nasional Kayan Mentarang menyelenggarakan fungsi :
- inventarisasi potensi, penataan kawasan dan penyusunan rencana pengelolaan;
- perlindungan dan pengamanan kawasan;
- pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati;
- pengendalian kebakaran hutan;
- pengembangan dan pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar untuk kepentingan non komersial;
- pengawetan jenis tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya serta sumberdaya genetik dan pengetahuan tradisional di dalam kawasan;
- pengembangan dan pemanfaatan jasa lingkungan;
- evaluasi kesesuaian fungsi, pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan;
- penyediaan data dan informasi, promosi dan pemasaran konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya;
- pengembangan kerjasama dan kemitraan bidang konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya;
- pengembangan bina cinta alam serta penyuluhan konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya;
- pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga serta kehumasan
untuk lebih lengkapnya bisa didownload file peraturannya disini